Mukadimah :
Kangen sudah kulampaui. Aku sudah tidak bergantung lagi pada rindu. Kini aku lebih merdeka dalam penantian.
UU PENANTIAN
Pasal 1 UU Penantian : Jodoh urusan tuhan. Manusia cuma ngurus imbuhannya doang.
Pasal 2 UU Penantian : Menanti bukan berarti tak melakukan apa-apa.
Pasal 3 UU Penantian : Single adalah pilihan untuk menunda kewajiban karena ada kewajiban sebelumnya yang belum kelar.
Pasal 4 UU Penantian : Hanya mereka yang merdeka yang ikhlas menjalani penantian sebab pernikahan bukanlah ajang persaingan.
Pasal 5 UU Penantian : Mereka yang sudah menikah patut dihormati karena telah menyelesaikan urusan keraguan.
Pasal 6 UU Penantian : Single itu juara, sanggup sendirian tampil.
Pasal 7 UU Penantian : Single bukan prestasi, lebih berupa kesatuan identitas yang bersifat sosiologis.
Pasal 8 UU Penantian : Para penanti sadar, ia butuh partner, tak bisa bersombong diri dalam kesendirian.
Pasal 9 UU Penantian : Penanti sejati boleh menambah pasal sendiri-sendiri sesuai kebutuhan tanpa mengganti pasal sebelumnya kecuali melalui persetujuan mahkamah para penanti.
Pasal 10 UU Penantian : Mahkamah Para Penanti (MPP) adalah seluruh manusia yang merasa seidentitas dan dapat berubah bila telah siap menyebar undangan pernikahan