
Hobi menekuni aktivitas pertanian mengantarkan saya pada beberapa ranah berbeda; bertani di lahan sambil menerapkan konsep pertanian ekologis, pendidikan pertaninian dari petani ke petani, dan perjuangan konstitusional terkait isu pertanian. Poin terakhir menuntut saya untuk mengikuti perkembangan seputar pertanian dan perjuangan struktural di ranah konstitusi.
Berikut adalah salah satu pengalaman pada saat perlibat dalam ranah konstitusi. Setelah terlibat tidak secara langsung di MK terkait JR UU Sistem Budidaya Tanaman (tahun 2013), saya mengikuti betul 2 JR berikutnya : UU Pangan dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Terakhir turut mengawal sebagai pihak terkait dalam JR UU Hortikultura.
Pengalaman itu saya peroleh bersama para pegiat pertanian terutama Farmers Initiative for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD) dan pegiat hukum dalam hal ini kawan-kawan Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS).
Pada JR UU Pangan, pernah menjadi saksi. Ini kemudian yang semakin menguatkan keyakinan saya bahwa umat manusia membutuhkan pangan yang diperoleh dengan cara-cara ekologis dan konstitusi sebagai aturan main yang sah harus memberi acuan yang jelas agar manusia Indonesia lestari.